"Keputusannya ada di sana. Yang saya ketahui kalau di sana hukumannya ada denda, ada juga kerja sosial, jadi saya tidak tahu yang mana," kata Gusti Randa.
Pria berusia 53 tahun itu juga memastikan bahwa Marko Simic tidak akan dihukum ke dalam penjara.
Ia juga tidak mau berandai-andai apakah setelah sidang, Marko Simic akan kembali memperkuat Persija Jakarta atau tidak.
Baca Juga : Persebaya Vs Tira-Persikabo - Gol Salto Buat Bajul Ijo Unggul pada Babak Pertama
"Kita tunggu saja hasilnya. Yang saya tahu hanya dua putusan hukumnya itu," kata Gusti Randa.
Seperti diketahui bersama, Marko Simic diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada salah satu wanita di dalam pesawat ketika perjalanan dari Bali menuju Australia pada 9 Maret 2019.
Kasus itu yang membuat paspor Marko Simic ditahan oleh pihak imigrasi Australia.
Pemain berusia 32 tahun itu pun tidak bisa membela Persija Jakarta pada ajang Piala AFC 2019 dan Piala Presiden 2019.
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar