BOLASPORT.COM - Berkas tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono alias Jokdri, telah lengkap.
Satgas Antimafia Bola pun kini menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/4/2019).
Hal itu disampaikan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Pada kesempatan sore ini kami dari tim Satgas Antimafia Bola ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kita melakukan tahap kedua dengan tersangka Joko Driyono," kata Argo Yuwono.
"Hari ini kasus Joko Driyono yang terjadi pada 4 April 2019 sudah dinyatakan P21. Artinya sudah lengkap materil dan formil. Kini sebagai tanggung jawab penyidik satgas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti pengaturan skor.
Jokdri memerintahkan MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sebelumnya sempat digeledah Satgas Antimafia Bola pada 1 Februari silam.
"Sebagai tanggung jawab penyidik satgas yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti. Jadi, pada hari ini kami akan serahkan kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Argo Yuwono.
"Penanganan kasus tersangka Jokdri berkaitan dengan menyuruh, mengambil, mencuri, atau perusakan barang bukti, telah lengkap dan akan kami serahkan," ucapnya.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar