BOLASPORT.COM - Mantan manajer timnas Indonesia pada Piala AFF 2012, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Polisi dalam konferensi persnya, menyatakan Habil Marati berperan dalam kasus dugaan membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa ijin dengan motif pemufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan.
Habil Marati telah terlebih dulu ditangkap pada 29 Mei 2019 di rumahnya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM (Habil Marati)," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip BolaSport.com dari Tribun Medan pada Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Pemain Kunci Persija Jakarta Mengalami Cedera saat Sesi Latihan
"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," tambahnya.
Polisi memberikan rincian sebanyak Rp 60 juta tersebut yaitu sebanyak Rp 10 juta untuk biaya operasional, sedangkan sebanyak Rp 50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa.
Habil juga diduga memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka lainnya KZ untuk membeli senjata api.
Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut pernah menjadi manajer timnas Indonesia pada ajang Piala AFF 2012.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Tribunnews.com, medan.tribunnews.com |
Komentar