BOLASPORT.COM - Sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menghadirkan saksi Kokoh Afiat, selaku mantan direktur keuangan PT Liga Indonesia.
Kesaksian Kokoh Afiat cukup menarik mengingat ia adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal Februari silam.
Diungkapkan Kokoh Afiat bahwa dirinya menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di sana.
Padahal semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.
Baca Juga: Persyaratan Belum Lengkap, Nasib Rekomendasi Liga 2 di Ujung Tanduk
“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi," kata Kokoh Afiat seperti rilis yang diterima BolaSport.com, Selasa (18/6/2019).
"Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” ucap pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Persija Jakarta itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ditambahkan saksi lainnya, Subekti, staf keuangan Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya yaitu Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas.
Baca Juga: Persib Vs Tira Persikabo - Kedua Tim Berbagi Angka pada Babak Pertama
Subekti mengatakan bahwa kertas tersebut adalah dokumen keuangan Liga Indonesia, yang diketahui dari saksi Kokoh, bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan satgas terkait perkara pengaturan skor yang kini disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.
“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan Liga 1 dan 2," kata anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.
"Jadi semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik satgas anti mafia bola," ucapnya menambahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20/6/2019, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Joko Driyono didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 231, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar