BOLASPORT.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jakarta menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara untuk mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Nasib Joko Driyono ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dituntut hukuman dua setengah tahun penjara terkait kasus perusakan dokumen.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."
Baca Juga: Joko Driyono Bawa Dirut Persija Jakarta ke Pengadilan
Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar