Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara

By Nungki Nugroho - Kamis, 4 Juli 2019 | 19:57 WIB
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.
KOMPAS.COM
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tatkala diwawancarai secara ekslusif oleh Kompas.com.

BOLASPORT.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Jakarta menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara untuk mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.

Nasib Joko Driyono ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dituntut hukuman dua setengah tahun penjara terkait kasus perusakan dokumen.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, menyatakan bahwa Jokdri memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) poin kesatu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP tersebut berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun."

Baca Juga: Joko Driyono Bawa Dirut Persija Jakarta ke Pengadilan

Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Kartim Haeruddin yang berlangsung pada Kamis (4/7/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi Mardani Mogot bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan bahwa tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar untuk menghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

"Hal yang bisa meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum," kata Sigit.

Kendati begitu, penasehat hukum Jokdri optimistis kliennya bisa terbebaskan dari tuntutan tersebut.

Setelah sidang, anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin, yakin bisa mematahkan dalil-dalil tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga: Sidang Perdana Joko Driyono, Didukung Mantan Pemain Timnas hingga Tuntutan Pasal Berlapis

Suasana persidangan pertama mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
ANNAS FURQON HAKIM/TRIBUNJAKARTA.COM
Suasana persidangan pertama mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Menurut Mustofa, tidak terdapat satu pun fakta di persidangan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya.

"Kami optimistis, nanti saat pledoi kami akan memaparkan semua argumentasi hukum kami yang bisa mematahkan argumentasi JPU," ujar Mustofa kepada wartawan.

Mustofa juga menyatakan akan membedah satu per satu unsur dalam pasal 233 KUHP sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Nanti akan terlihat jelas apabila pasal itu kami sandingkan dengan fakta persidangan," ucap Mustofa.

"Tunggu saja nanti nota pembelaan dari kami," tutur dia.

Mustofa menilai kasus ini tak seperti berita yang tersebar bahwa seolah terdakwa adalah mafia pengatur skor.

Hal ini dikarenakan memang tidak ada satu pun fakta yang mengarah ke hal tersebut selama persidangan.

Mustofa juga mengatakan bahwa perkara ini, sesuai fakta persidangan, sama sekali tidak terkait dengan perkara match-fixing di sepak bola.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Taufan Bara Mukti
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
16
39
2
Chelsea
17
35
3
Arsenal
17
33
4
Nottm Forest
17
31
5
Bournemouth
17
28
6
Aston Villa
17
28
7
Man City
17
27
8
Newcastle
17
26
9
Fulham
17
25
10
Brighton
17
25
Klub
D
P
1
Persebaya
16
37
2
Persib
15
35
3
Persija Jakarta
16
28
4
PSM
16
27
5
Borneo
16
26
6
Dewa United
16
25
7
Arema
16
25
8
Bali United
15
24
9
Persik
16
24
10
Persita
16
24
Klub
D
P
1
Atlético Madrid
18
41
2
Real Madrid
18
40
3
Barcelona
19
38
4
Athletic Club
19
36
5
Villarreal
18
30
6
Mallorca
19
30
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Real Betis
18
25
10
Osasuna
18
25
Klub
D
P
1
Atalanta
17
40
2
Napoli
17
38
3
Inter
15
34
4
Lazio
17
34
5
Fiorentina
15
31
6
Juventus
17
31
7
Bologna
16
28
8
Milan
16
26
9
Udinese
16
20
10
Roma
17
19
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X