BOLASPORT.COM - Upaya anding dua pebulu tangkis tunggal putra Malaysia dipastikan ditolak oleh Pengadilan Arbitrase Internasional (Court of Arbitration dor Sports/CAS).
Dua tunggal putra yang dimaksdu adalah, Zulfadli Zulkifli dan Tan Chun Seang.
Zulfadli Zulfikli dan Tan Chun Seang telah mengajukan banding pada tahun lalu kepada CAS.
Upaya banding tersebut dilakukan oleh keduanya setelah mereka mendapatkan hukuman dari Federasi Bulu Tangkis Dunia (Badminton World Federation/BWF), April 2018 lalu.
Hukuman itu diberikan kepada Zulfadli Zulkifli dam Tam Chun Seang setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam dunia olahraga, yakni match fixing atau pengaturan skor.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2019 - Fajar/Rian Singkirkan Duet Anyar China
Akibat kasus tersebut, Zulkifli dan Tan dijatuhi hukuman berupa larangan berkompetisi selama lebih dari 10 tahun.
Zulkifli mendapatkan hukuman skors bermain bulu tangkis selama 20 tahun, sementara Tan 15 tahun.
Dalam statemen yang dirilis oleh pihak BWF, Senin (15/7/2019), BWF menuliskan bahwa pihak mereka puas dengan penolakan banding dari kedua pemain yang dilakukan oleh CAS.
"BWF puas CAS sampai pada kesimpulan yang sama dengan pendapat etika independen dalam memberikan keputusan atas banding tersebut," dikutip BolaSport.com dari laman BWF.
Baca Juga: Indonesia Open 2019 - Fajar/Rian Ingin Kembali ke Performa Terbaik
Zulfadli Zulkifli terbukti melakukan 27 pelanggaran Kode Perilaku 2012 dan empat pelanggaran Kode Perilaku 2016 dalam hubungannya dengan taruhan dan pengaturan skor hasil pertandingan.
Sedangkan Tan Chun Seang melakukan 26 pelanggaran Kode Perilaku 2012.
Sejak skandal pengaturan skor tersebut mulai mencuat, baik Tan maupun Zulfadli telah menjalani masa penangguhan dimulai pada 12 Januari 2018.
Baca Juga: Indonesia Open 2019 - Tommy Akui Chen Long Bermain Lebih Baik
Selain mendapatkan hukuman larangan bermain, Zulfadli Zulkifli dan Tan Chun Seang juga dikenai hukuman denda yang cukup fantastis.
Tak tanggung-tanggung, Zulfadli Zulfikli menerima denda 25.000 dolar AS atau setara 348,9 juta rupiah.
Sementara Tan Chun Seang mendapatkan hukuman denda sebesar 15.000 dolar AS atau senilai 209,3 juta rupiah.
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2019 - Menang Cepat, Tontowi/Winny Lolos ke Babak Kedua
Selain skor bermain dan denda, mereka juga dilarang melakukan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis.
Larangan dalam hal-ihwal di bulu tangkis mencakup fungsi administratif, pembinaan, peresmian, hingga pengembangan bulu tangkis.
Editor | : | Doddy Wiratama |
Sumber | : | Berbagai Sumber, BWF |
Komentar