BOLASPORT.COM - Terdakwa Joko Driyono divonis 1,5 tahun hukuman penjara terkait pengrusakan, mengajak, dan menghilangkan barang bukti pengaturan skor dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai Kartim Haeruddin menyatakan Joko Driyono bersalah dalam masalah itu dan dikenakan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca Juga: Lawan Bali United, 3 Mantan Peraih Gelar Juara Dihadapi Persib Bandung
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa ikut hadir dalam persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit sejak dimulai pukul 14.30 WIB.
Setelah vonis tersebut, Gusti Randa menyatakan bahwa vonis tersebut belum final lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum Joko Driyono memutuskan pikir-pikir soal menanggapi putusan Majelis Hakim.
"Saya kira karena dalam satu pekan ini pihak JPU pikir-pikir, dan kuasa hukum Pak Joko juga pikir-pikir, sangat elok kalau kita tidak mengomentari," kata Gusti Randa.
Baca Juga: Jokdri Tak Terbukti Pengaturan Skor, Tapi Divonis 1 Tahun Enam Bulan
"Kami mendengar juga putusan itu belum memiliki kekuatan hukum kan. Jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu. Itu dulu statement saya," ujarnya menambahkan.
Gusti Randa pun membeberkan alasannya turut hadir menyaksikan jalannya sidang ini.
Selain Gusti Randa, hadir pula Direktur Utama Interim PT Liga Indonesia Baru (LIB), Dirk Soplanit.
Baca Juga: Pekan 11 Liga 1 2019, Persib Bisa Didepak dari 10 Besar oleh 2 Tim Ini
Ada pula perwakilan CEO Persija Jakarta dan Manajer Madura United yakni Haruna Soemitro serta Ferry Paulus.
"Tentu sebagai kolega kami menguatkan mental tak lebih dari itu. Dari PSSI tentu pengurus yang hadir ada, dari klub ada," tutur Gusti Randa.
Editor | : | Dimas Wahyu Indrajaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar