BOLASPORT.COM - Hakim Ketua PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan terdakwa Joko Driyono, Kartim Haeruddin, mengungkapkan alasan hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Putusan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019), memvonis Joko Driyono hukuman 1,5 tahun dan itu lebih ringan dari vonis JPU sebelumnya yang memvonis 2,5 tahun.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Joko Driyono tak terbukti dalam kasus pengaturan skor melainkan pengerusakan, mengajak, dan menghilangkan barang bukti pengaturan skor.
"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara. Dengan pasal yakni pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP," Kartim Haeruddin membacakan putusan dalam sidang.
"Sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani. Menimbang majelis hakim tak sependapat agar terdakwa divonis dua tahun," ujar Kartim Haeruddin seusai sidang.
Baca Juga: Respons Gusti Randa soal Vonis 1,5 Tahun Penjara kepada Joko Driyono
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Meringankan, terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatannya dan terdakwa telah berjasa membangun sepak bola di PSSI," tuturnya lagi.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengungkapkan alasannya tak mendatangkan saksi yang meringankan hukuman terdakwa.
Padahal, selama proses persidangan sejak awal, pihak JPU sudah mendatangkan tujuh orang saksi, termasuk dari Satgas Antimafia Bola.
"Kami melihat saksi-saksi yang kemarin hingga hari ini sudah cukup menyimpulkan bagaimana kondisi dibanding dakwaan-dakwaan jaksa yang sudah diumumkan," tutur Mustofa Abidin.
"Sehingga kami pun juga memutuskan bahwa tidak ada saksi baik fakta maupun ahli, kami sudah merasa cukup semua," ucapnya lagi.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar