BOLASPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam konferensi pers hari Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) pada tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Hasil China Open 2019 - Greysia/Apriyani Maju ke Babak Kedua
Dilansir BolaSport.com dari Kompas.com, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama periode 2014-2018.
Dia juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar dari periode 2016-2019.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Melalui perbuatan tersebut, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atas Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar