BOLASPORT.COM - Komite Pemilihan (KP) PSSI menegaskan bahwa Ketua Umum PSSI tak dilarang untuk merangkap jabatan.
Pertanyaan itu mengemukan karena ada La Nyalla Mattalitti yang merupakan Ketua DPD RI atau M Iriawan selaku Sekretaris Utama Lemhannas RI.
Dua nama di atas bebas untuk maju ke bursa pencalonan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, atau Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Kedua nama di atas adalah dua dari 10 nama yang diumumkan KP PSSI dalam rekapitulasi akhir Calon Ketua Umum PSSI untuk periode 2019-2023.
"Soal rangkap jabatan, PSSI tak ada larangan," kata Ketua KP, Syarif Bastaman dalam preskon di Kantor PSSI, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga: 120 Orang Mendaftar Bursa Pemilihan PSSI, Termasuk 10 Calon Ketua Umum
Syarif Bastaman tak menutup kemungkinan ada instansi lain yang melarang rangkap jabatan.
Namun dia berani memastikan bahwa untuk PSSI tak ada larangan tersebut karena statuta tak melarang.
"Sebetulnya, ada di instasi yang lain. Surat dukungan mereka sudah penuhi. Dalam faktualnya," ujarnya menambahkan.
"Saya rasa ada jabatan publik yang larangan merangkap jabatan, kami akan mengecek dalam tiga hari," tuturnya.
Selanjutnya, KP bakal mengumumkan daftar tetap calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Exco pada 23 Oktober 2019.
Sementara itu, Kongres Luar Biasa (KLB) Pemilihan PSSI bakal berlangsung pada 2 November mendatang.
Daftar 10 Nama Calon Ketua Umum PSSI:
1.Arief Putra Wicaksono.
2.Aven Hinelo,
3.Bernhard Limbong
4.Fary Djemy Francis
5.La Nyalla Mattalitti,
6.M Iriawan
7.Rahim Sukasah
8.Sarman
9.Vijaya Fitriasa
10.Yesayas Oktavianus
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar