BOLASPORT.COM - Sebanyak 32 orang tak lolos untuk maju ke bursa pencalonan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Komposisinya adalah tiga orang calon Ketua Umum, delapan orang calon Wakil Ketua Umum, dan 20 calon Exco.
Meski begitu, ada enam orang dari ketiga kategori pencalonan yang boleh mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 – Jepang Menang 6-0, Korsel Pesta 8 Gol
Hanya untuk posisi calon Ketua Umum tak lolos yang boleh mengajukan banding dan itu terdiri dari Arif Putra Wicaksono, Sarman El Hakim, dan Yesayas Oktavianus.
Sisanya, terdiri dari dua calon Wakil Ketua Umum yang boleh banding yakni Doni Setiabudi dan Yesayas Oktavianus, dan satu calon anggota Exco PSSI.
Salah satu nama calon Wakil Ketua Umum yang tidak boleh banding adalah Gusti Randa yang saat ini masih berstatus anggota Exco PSSI.
Lima calon Wakil Ketua Umum lainnya yang tak lolos dan tak boleh banding adalah Ahmad Riyadh, Augie Bunyamin, Budi Setiawan, Sali Akya, dan Wadi Ashari Siagian.
Salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi para bakal calon adalah aktif lima tahun mengurus PSSI.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar