BOLASPORT.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi pada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran dan pemain Patrich Wanggai.
Berdasarkan hasil sidang tanggal 6 November 2019, Komdis PSSI memberikan sanksi teguran keras kepada Sugianto Sabran.
Sanksi diberikan Komdis PSSI kepada Sugianto Sabran atas aksi pelemparan botol ke dalam lapangan saat menyaksikan pertandingan Liga 1 antara Kalteng Putra FC melawan Persib Bandung pada 1 November lalu.
BolaSport.com melansir dari laman resmi PSSI, dalam kasus ini, Sugianto Sabran dinilai melanggar pasal 55 junto pasal 8, junto pasal 12 Kode Disiplin PSSI dengan teguran keras.
Baca Juga: Resmi, Eks Bomber Tajam Persib Bandung Pisah dengan Klub Malaysia
Apabila terjadi pengulangan pelanggaran tersebut, maka hukuman akan lebih berat.
Selain itu, Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman denda pada Klateng Putra FC sebanyak Rp 50 juta.
Kemudian panitia pelaksana (panpel) pun mendapat denda Rp. 20 juta.
Komdis PSSI juga menghukum pemain Kalteng Putra, Patrich Wanggai dengan larangan bermain sebanyak dua laga dan denda Rp. 10 juta.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | pssi.org/ |
Komentar