BOLASPORT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan segera menyetujui dan merampungkan Undang-undang Suporter.
Suporter Indonesia tampaknya tak perlu khawatir lagi ketika membela klub kesayangannya di stadion.
Hal itu karena DPR RI akan segera merampungkan UU Suporter yang akan menjadi payung hukum bagi para pecinta sepak bola tanah air.
UU tersebut nantinya akan menjamin keamanan dan kenyamanan para suporter untuk menonton sepak bola.
Baca Juga: Juventus Tidak Tertarik untuk Memboyong Ivan Rakitic dari Barcelona
Baca Juga: Leonardo: Kylian Mbappe Seratus Persen Akan Bertahan di PSG
Rencana penyetujuan dan penyelesaian UU tersebut disampaikan langsung oleh ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Gagasan tersebut disampaikan Syaiful saat melakukan audiensi dengan perwakilan organisasi suporter Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/11/2019).
"Kami setuju bahwa suporter harus punya payung hukum yang akan melindungi mereka," ujar Syaiful Huda dikutip BolaSport.com dari AntaraNews.com.
"Sekarang, harus dikaji terlebih dahulu apakah harus dimasukkan ke dalam revisi UU sistem keolahragaan nasional atau harus dibentuk UU tersendiri," ucapnya.
Baca Juga: Leonardo: Kylian Mbappe Seratus Persen Akan Bertahan di PSG
Syaiful menambahkan, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) hanya menjelaskan tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam sebuah pertandingan.
Akan tetapi suporter bukan hanya seorang penonton dalam pertandingan.
Suporter memiliki ikatan dengan klub atau orang yang bertanding sehingga menjadi bagian aktif dari olahraga.
"Ada beberapa perbedaan andata penonton dan suporter," kata Syaiful.
Baca Juga: Hasil Pertandingan, Klasemen dan Jadwal Lengkap Timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2019
"Suporter punya ikatan emosional daripada penonton. Ini yang menjadi dasar hukum dibuatnya UU Suporter tadi," tuturnya menjelaskan.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar