Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ambil Langkah Tegas, MOLA TV Lakukan Sidak terhadap Terduga Pelaku Streaming Ilegal

By Bagas Reza Murti - Jumat, 20 Desember 2019 | 01:01 WIB
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series
Mola TV
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series

BOLASPORT.COM - Mola TV sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku illegal streaming tayangan Liga Inggris.

PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai “Pemegang Lisensi Tunggal” atas tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi 2019-2020, 2020-2021, 2021-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste, bertindak tegas menangani kasus pelanggaran hak siar Liga Inggris.

Pada Rabu (18/12/2019), Mola TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming Liga Inggris di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima BolaSport.com dari Mola TV, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan juga bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: Kronis, Satu Klub Liga Super Malaysia Ingkar dan Hutang Gaji Pemain

“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin, selaku kuasa hukum MOLA TV.

“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," tambahnya.

Menurut Rialin, para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.

MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.


Editor : Bagas Reza Murti
Sumber : BolaSport.com
REKOMENDASI HARI INI

Liga 3 Berubah Nama Jadi Liga Nusantara, Hanya Diikuti 16 Klub Saja dan Siap Digelar

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
6
15
2
Man City
6
14
3
Arsenal
6
14
4
Chelsea
6
13
5
Aston Villa
6
13
6
Fulham
6
11
7
Newcastle
6
11
8
Tottenham
6
10
9
Brighton
6
9
10
Nottm Forest
6
9
Klub
D
P
1
Borneo
10
21
2
Persebaya
10
21
3
Persib
10
20
4
Bali United
10
20
5
Persija Jakarta
10
18
6
Arema
11
18
7
PSM
11
18
8
PSBS Biak
10
15
9
Persik
10
15
10
Persita
10
15
Klub
D
P
1
Barcelona
13
33
2
Real Madrid
12
27
3
Atlético Madrid
13
26
4
Villarreal
12
24
5
Osasuna
13
21
6
Athletic Club
13
20
7
Real Betis
13
20
8
Real Sociedad
13
18
9
Mallorca
13
18
10
Girona
13
18
Klub
D
P
1
Napoli
10
25
2
Inter
10
21
3
Atalanta
10
19
4
Fiorentina
10
19
5
Lazio
10
19
6
Juventus
10
18
7
Udinese
10
16
8
Milan
9
14
9
Torino
10
14
10
Roma
10
13
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136
Close Ads X