Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ambil Langkah Tegas, MOLA TV Lakukan Sidak terhadap Terduga Pelaku Streaming Ilegal

By Bagas Reza Murti - Jumat, 20 Desember 2019 | 01:01 WIB
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series
Mola TV
Braif Fatari, Bagus Kahfi dan Brylian Aldama para pemain Garuda Select angkatan pertama sedang berpose bersama pada acara Konferensi Pers Mola TV dan Screening Film Dokumenter Garuda Select - The Series

BOLASPORT.COM - Mola TV sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku illegal streaming tayangan Liga Inggris.

PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai “Pemegang Lisensi Tunggal” atas tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi 2019-2020, 2020-2021, 2021-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste, bertindak tegas menangani kasus pelanggaran hak siar Liga Inggris.

Pada Rabu (18/12/2019), Mola TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming Liga Inggris di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Dalam rilis yang diterima BolaSport.com dari Mola TV, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan juga bukti transaksi keuangan.

Baca Juga: Kronis, Satu Klub Liga Super Malaysia Ingkar dan Hutang Gaji Pemain

“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin, selaku kuasa hukum MOLA TV.

“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," tambahnya.

Menurut Rialin, para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.

MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.


Editor : Bagas Reza Murti
Sumber : BolaSport.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
15
36
2
Chelsea
16
34
3
Arsenal
17
33
4
Nottm Forest
17
31
5
Aston Villa
17
28
6
Man City
17
27
7
Newcastle
17
26
8
Bournemouth
16
25
9
Brighton
17
25
10
Fulham
16
24
Klub
D
P
1
Persebaya
15
34
2
Persib
13
29
3
Borneo
15
26
4
Persija Jakarta
15
25
5
Bali United
14
24
6
Persita
15
24
7
PSM
14
23
8
Dewa United
15
22
9
Arema
15
22
10
PSBS Biak
15
22
Klub
D
P
1
Atlético Madrid
18
41
2
Barcelona
19
38
3
Real Madrid
17
37
4
Athletic Club
19
36
5
Mallorca
19
30
6
Villarreal
17
27
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Osasuna
18
25
10
Celta Vigo
18
24
Klub
D
P
1
Atalanta
16
37
2
Napoli
16
35
3
Inter
15
34
4
Fiorentina
15
31
5
Lazio
16
31
6
Juventus
16
28
7
Milan
16
26
8
Bologna
15
25
9
Udinese
16
20
10
Empoli
16
19
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X