BOLASPORT.COM - Mola TV sebagai pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia mengambil langkah tegas kepada terduga pelaku illegal streaming tayangan Liga Inggris.
PT Global Media Visual (MOLA TV) sebagai “Pemegang Lisensi Tunggal” atas tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi 2019-2020, 2020-2021, 2021-2022 di wilayah Indonesia dan Timor Leste, bertindak tegas menangani kasus pelanggaran hak siar Liga Inggris.
Pada Rabu (18/12/2019), Mola TV dengan didampingi tim kuasa hukum bersama aparat penegak hukum melakukan sidak terhadap para terduga pelaku illegal streaming Liga Inggris di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam rilis yang diterima BolaSport.com dari Mola TV, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu perangkat komputer yang digunakan para pelaku dan juga bukti transaksi keuangan.
Baca Juga: Kronis, Satu Klub Liga Super Malaysia Ingkar dan Hutang Gaji Pemain
“Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin, selaku kuasa hukum MOLA TV.
“Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," tambahnya.
Menurut Rialin, para pelaku pelanggaran tersebut dapat dijerat pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar.
MOLA TV juga melaporkan sejumlah operator TV kabel yang menayangkan konten Liga Inggris tanpa seizin MOLA TV.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar