BOLASPORT.COM - Pihak Rusia mengisyaratkan bakal mengajukan banding terhadap sanksi yang ditetapkan Agensi Anti-Doping Dunia (WADA) yang membuat mereka dilarang ikut serta mengikuti sejumlah event olahraga.
Diberitakan BolaSport.com sebelumnya, WADA menjatuhkan sanksi kepada Rusia selama empat tahun karena memanipulasi data doping.
Laporan WADA mengatakan pemerintah Rusia berkonspirasi bersama para atlet dan ofisial untuk menjalankan program doping dalam skala besar.
Baca Juga: Putri Presiden RI Ke-4 Jadi Ketua Umum PP FPTI Periode 2019-2023
Sebagai hukuman, Rusia pun tidak bisa berpartisipasi pada Olimpiade 2020 di Tokyo, Jepang, dan Piala Dunia 2022 di Qatar.
Namun, para atlet Negeri Beruang Merah itu masih bisa berkompetisi di bawah bendera netral jika mereka bisa membuktikan diri tidak bersalah.
Dikutip BolaSport.com dari The Japan Times, Presiden Rusia Vladimir Putin menilai hukuman tersebut tak adil.
"Menurut saya hukuman itu bukan saja tak adil, tetapi tak masuk akal dan tak sesuai hukum," kata Putin.
Dia pun mengisyaratkan Rusia harus mengajukan banding
"Kami harus menunggu dulu semua aturan resmi untuk tahu posisi Rusia. Namun, para atlet harus tetap berlatih untuk semua kompetisi," tutur dia melanjutkan.
Baca Juga: Tak Ada Minions, Ini Dia 5 Prestasi Terbaik Tahun 2019 Versi BWF
Sementara itu, chairman Badan Pengawas Doping Rusia (RUSADA), Alexander Ivlev, memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami akan membahas kasus ini secara legal di pengadilan WADA. RUSADA akan menyiapkan argumen dan akan melihat lagi perkembangannya," kata Ivlev.
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | The Japan Times |
Komentar