BOLASPORT.COM - Bekas pemain Premier League, Jhon Viafara, diekstradisi ke Amerika Serikat dari negara kelahirannya, Kolombia, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pengedaran narkoba.
Jhon Viafara ditangkap pada Maret 2019 atas tuduhan keterlibatan dalam peredaran narkoba di Amerika Serikat.
Bersama 4 orang lainnya, Jhon Viafara dalam operasi yang melibatkan DEA (Drug Enforcement Administration) dari Amerika Serikat.
Kamis (23/1/2019), Viafara yang kini berusia 41 tahun resmi diekstradisi ke Amerika Serikat.
Dia menghadapi tuduhan mengimpor 2 ton kokain ke Amerika Serikat, yag bernilai sekitar 400 miliar rupiah.
Viafara diduga merupakan salah satu pemimpin operasi narkoba yang menggunakan kapal cepat dan pesawat kecil dalam menyelundupkan obat-obatan terlarang ke Amerika Serikat.
Viafara diklaim menjadi orang yang mengatur peredaran uang dalam operasi tersebut.
Eks gelandang itu sempat berbicara kepada pers sebelum naik ke pesawat yang membawanya ke Amerika Serikat.
Baca Juga: Sadio Mane Kemungkinan Cedera Hamstring Saat Liverpool Tumbangkan Wolves
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | The Sun |
Komentar