BOLASPORT.COM - Akibat pelanggaran aturan Financial Fair Play yang terbukti oleh UEFA, Manchester City menghadapi kemungkinan hukuman pengurangan poin dan degradasi ke kasta keempat.
Manchester City resmi dijatuhi hukuman usai terbukti melanggar regulasi Financial Fair Play (FFP).
The Cityzen dilarang tampil di Liga Champions musim 2020-2021 dan 2021-2022 serta harus membayar denda sebesar 30 juta euro atau sekitar Rp 445 miliar.
Man City bersalah karena terbukti "menggelembungkan pemasukan sponsor di dalam neraca keuangan mereka dan informasi titik impas yang diserahkan ke UEFA antara 2012 dan 2016" oleh Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA (CFCB).
“Menyusul sidang yang diadakan pada 22 Januari 2020, Adjudicatory Chamber of the Club Financial Control Body yang diketuai oleh Jose da Cunha Rodrigues hari ini telah memberi tahu Manchester City Football Club tentang keputusan akhir terhadap kasus yang dirujuk oleh Kepala Penyelidik CFCB," tulis UEFA dalam pengumumannya.
Baca Juga: Bukan Liverpool, Klopp Malah Jagokan Juventus di Liga Champions
"Adjudicatory Chamber, setelah mempertimbangkan semua bukti, telah menemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan UEFA dengan melebih-lebihkan pendapatan sponsor dalam pembukuannya dan tidak memberikan informasi benar kepada UEFA antara 2012 sampai 2016."
Selain itu, Manchester City kini juga menghadapi kemungkinan pengurangan poin dan ancaman degradasi ke kasta keempat dari Premier League.
Seperti dilansir BolaSport.com dari Independent, Petinggi Liga saat ini tengah berdiskusi untuk kemungkinan pengurangan poin kepada Manchester City.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | independent |
Komentar