BOLASPORT.COM - Direktur Pengembangan Bisnis PS Tira-Persikabo, Rhendie Arindra, mengaku bahwa mengenai polemik sponsor, pihak klub masih melakukan pembahasan.
Diketahui sponsor baru PS Tira-Persikabo di kompetisi Liga 1 2020 menjadi polemik, pasalnya mereka terang-terangan memasang sponsor situs judi di jersey klub berjulukan Laskar Padjadjaran tersebut.
Sebelumnya PSSI mengatakan sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal sponsorship olahraga dari situs judi.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dalam acara silaturahmi dengan pewarta sepakbola nasional di Garuda Store, GBK Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020) mengaku pihaknya sudah meminta Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1 2020 untuk berkomunikasi dengan PS Tira dan pihak-pihak terkait agar mengantisipasi polemik di kemudian hari.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Diperkirakan Selesai Akhir Tahun 2020
Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menilai bahwa ini adalah masalah kepatutan.
Sementara Selasa malam, LIB mengeluarkan surat bernomor 103/LIB/II/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Utama LIB Cucu Somantri tertanggal 25 Februari 2020. Surat tersebut menindaklanjuti surat PT LIB nomor 161/LIB/V/2019 perihal Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga tertanggal 25 Mei 2019.
Cucu Somantri mengakui bahwa surat tersebut memang dikeluarkan dan disebarkan juga ke seluruh klub peserta liga yang berada di bawah LIB yakni Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.
"Ya, itu surat dari saya. Untuk ditujukan kepada klub-klub yang berkompetisi di bawah LIB," kata Cucu Somantri saat dihubungi pewarta, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Sejarah Hari Ini - Awal Kejayaan Timnas U-22 Indonesia di Asia Tenggara
Melalui surat tersebut, LIB menegaskan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, mereka tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian.
Dalam regulasi Liga 1 2020 memang tidak menyebutkan aturan terkait sponsorship klub yang berasal dari situs judi.
Hanya saja di Pasal 58 Ayat 3 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Landasan peraturan terkait poin ini tertuang dalam, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2); PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan; kemudian PEPRES No.74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol; hasil rapat koordinasi POLRI dan PSSI pada 20 Februari 2020; dan hasil rapat koordinasi Satgas Anti Mafia Bola dan PSSI pada 25 Februari 2020," bunyi surat tersebut.
Ancaman untuk yang melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (2) tertuang dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Prediksi Formasi dan Susunan Pemain Persib di Liga 1 2020, Pembuktian Duet Striker Baru
Meski melarang, di surat tersebut LIB justru menuliskan bahwa adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang dilarang pada peraturan tersebut, hal itu kembali merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.
Dalam aturan FIFA sendiri belum ada yang melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.
Pada Pasal 23 Ayat 5 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa hanya iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, yang dinyatakan dilarang.
Sementara itu dari pihak PS Tira-Persikabo belum mau berbicara banyak.
Rhendie Arindra hanya mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan, dan ada keputusan lanjutan yang dibuat oleh Laskar Padjajaran.
"Kami sedang membahas internal dulu ya," tutur Rhendie saat dihubungi terpisah oleh BolaSport.com.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar