BOLASPORT.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta induk-induk organisasi cabang olahraga merevisi program dan dana Pelatnas.
Langkah tersebut ditempuh demi efisiensi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) di tengah wabah pandemi covid-19 atau virus corona.
Dikutip BolaSport.com dari Antara, kebijakan tersebut ditempuh berdasarkan tiga aturan yang ditetapkan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Ketiga aturan tersebut adalah Perpu No.1 Tahun 2020 tnetang kebijakan keuangan negara dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, masih ada PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan ketiga aturan itu, Kemenpora menyurati 16 ketua umum induk organisasi cabang olahraga.
Baca Juga: Belum Ada Dana yang Disalurkan Kemenpora untuk Cabor Olimpiade 2020
"Induk organisasi cabang olahraga penerima dana pelatnas wajib mengusulkan perubahan program dan anggaran pelatnas sesuai dengan mekanisme Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No.12 Tahun 2020 tentang Juknis PPON paling lambat 15 April 2020," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Rapat Khusus Bahas Virus Corona, Kemenkes Kembalikan Semua pada Kemenpora
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Antara |
Komentar