Sementara pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena menunggu pemulihan cedera fisik dan mental.
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Gile! Kata-kata Keras ini Diucapkan Mike Tyson untuk Bangkitkan Deontay Wilder
Atas perbuatannya, Saddil terancam mendapat hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.
Namun, Polres Kendari belum melakukan penahanan terhadap mantan pemain Persela Lamongan itu dan hanya mewajibkan Saddil untuk melapor.
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," katanya mengakhiri.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar