BOLASPORT.COM - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari.
Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (4/4/2020).
Pemain timnas Indonesia itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari.
Sebelumnya, Saddil telah dilaporkan oleh pelapor bernama Adrian ke Polres Kendari atas dugaan menganiaya Irwan (25), warga Kelurahan WuaWua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Marcus Rashford: Pep Guardiola Tak Bakal Dipecat Manchester City
Penetapan Saddil Ramdani sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
Sofyan menyebutkan bahwa perkara yang menyangkut nama Saddil Ramdani telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan dalam rekaman wawancara yang diterima Bolasport.com.
Sofyan menambahkan bila penetapan Saddil sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan beberapa saksi lain.
Sementara pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena menunggu pemulihan cedera fisik dan mental.
“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.
"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," ucapnya melanjutkan.
Baca Juga: Gile! Kata-kata Keras ini Diucapkan Mike Tyson untuk Bangkitkan Deontay Wilder
Atas perbuatannya, Saddil terancam mendapat hukuman kurungan penjara hingga tujuh tahun.
Namun, Polres Kendari belum melakukan penahanan terhadap mantan pemain Persela Lamongan itu dan hanya mewajibkan Saddil untuk melapor.
"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.
"Selama ini kami wajibkan lapor. Tetapi tetap sebagai tersangka, masalah penahanan (adalah) kewenangan penyidik, yang penting dia wajib lapor dan setiap dipanggil wajib lapor," katanya mengakhiri.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar