BOLASPORT.COM- Bhayangkara FC menyerahkan sepenuhnya perkara yang menimpa Saddil Ramdani kepada pihak berwajib dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan kepada seorang pemuda bernama Irwan (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (27/3/2020).
Keterangan tersebut diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Hasyim Kipuw Ingatkan 5 Petuah ini
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," AKP Muhammad Sofyan Rosyid dikutip BolaSport.com dari Kompas.
Dikatakan juga oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, Saddil Ramdani akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut Bhayangkara FC membuka suara atas hukum yang menimpa pemainya tersebut.
Disampaikan oleh COO Bhayangkara FC, Sumardji, menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menyerahan sepenuhnya perkara ini pada Polres Kendari.
“Intinya kami sebagai klub apa pun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing, dan tidak akan mengintervensi kasus Saddil saat ini. Kami akan ikut prosedur hukum yang ada,” kata Sumardji dikutip BolaSport.com dari Warta Kota.
“Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum, dan menaati semua proses hukum,” sambungnya.
Baca Juga: Positif Corona, Asisten Pelatih Timnas Indonesia Isolasi di RS
Namun Sumardji berharap kasus yang menimpa Saddil Ramdani jangan sampai dibawa ke ranah hukum.
Mantan manajer timnas Indonesia itu berharap masalah Saddil Ramdani cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini kan permasalahan keluarga, jadi ya kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik oleh Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah dibawa ke ranah hukum."
“Sekali lagi kami berharap, pertengkaran keluarga ini sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekluargaan,” tandas Sumardji.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Asisten Pelatih Timnas Indonesia Positif Corona
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani diduga terjadi pada Jumat (27/3/2020) di di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Saddil Ramdani.
Sebelumnya ia juga berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya namun akhirnya berujung damai dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Rasa Prihatin dan Cinta Buat Pesepakbola Indonesia Perangi Covid-19
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | kompas, Warta Kota |
Komentar