BOLASPORT.COM - Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika Atep Rizal tidak meminta maaf terkait tuduhannya soal gaji.
Mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, tengah terlibat dalam kisruh soal gaji di klub yang dibelanya saat ini, PSKC Cimahi.
Mantan kapten Maung Bandung itu menyatakan bahwa dirinya belum menerima gaji pada Maret 2020 meski sudah mendapatkan uang muka atau down payment (DP).
Di sisi lain, pihak manajemen PSKC Cimahi menyatakan bahwa uang muka yang diterima oleh Atep sudah termasuk dalam gaji yang disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: Mantan Juara UFC Berencana Tinggalkan WWE Akibat Ulah Fans
Bahkan, jumlahnya melebihi gaji bulanan karena bernilai sebesar 25 persen dari kontrak.
"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32,5 juta per bulan," ucap Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, dilansir Bolasport.com dari Tribun Jabar.
"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari DP di awal Maret itu, dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81,25 juta). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung."
"Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ujar Edi kepada wartawan di Bandung pada Sabtu (11/4/2020).
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar