BOLASPORT.COM - Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika Atep Rizal tidak meminta maaf terkait tuduhannya soal gaji.
Mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, tengah terlibat dalam kisruh soal gaji di klub yang dibelanya saat ini, PSKC Cimahi.
Mantan kapten Maung Bandung itu menyatakan bahwa dirinya belum menerima gaji pada Maret 2020 meski sudah mendapatkan uang muka atau down payment (DP).
Di sisi lain, pihak manajemen PSKC Cimahi menyatakan bahwa uang muka yang diterima oleh Atep sudah termasuk dalam gaji yang disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: Mantan Juara UFC Berencana Tinggalkan WWE Akibat Ulah Fans
Bahkan, jumlahnya melebihi gaji bulanan karena bernilai sebesar 25 persen dari kontrak.
"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32,5 juta per bulan," ucap Presiden PSKC Cimahi, Edi Mulya, dilansir Bolasport.com dari Tribun Jabar.
"Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari DP di awal Maret itu, dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 % (Rp 81,25 juta). Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung."
"Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ujar Edi kepada wartawan di Bandung pada Sabtu (11/4/2020).
Edi menjelaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Atep kepada timnya telah menyebabkan kerugian non-material terhadap nama baik PSKC Cimahi.
Edi pun meminta supaya Atep segera mengajukan permintaan maaf secara terbuka, sebab jika tidak, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tutur Edi.
Baca Juga: Ismed Sofyan Ngeri Buat Nongkrong Saat Pandemi Covid-19
"Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," ujarnya.
Di samping itu, Edi juga membuka kemungkinan untuk melepas Atep jika sang pemain sudah tak ingin berada di skuad Laskar Sangkuriang lagi.
Namun, eks Mitra Kukar itu berkewajiban mengembalikan uang muka yang telah dipotong jumlah gaji bulan Maret 2020.
Baca Juga: Gio Reyna, Anak Ajaib Negeri Paman Sam Calon Kaka Baru di Bundesliga
"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81,25 juta dikurangi Rp. 32,5 juta (gaji Maret 100 persen) yakni Rp. 48,75 juta," ujar Edi.
"Prinsip dasarnya semua sama yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub."
"Sekarang dengan kondisi seperti ini pemain juga sudah menerima uang dari klub, apa mereka dirugikan klub?" katanya mengakhiri.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar