BOLASPORT.COM - Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Somantri, menegaskan bahwa proses penentuan Sekretaris Jenderal PSSI yang baru butuh tahap yang panjang dan detail.
Ratu Tisha Destria telah resmi meletakkan jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PSSI pada Senin (13/4/2020).
Lewat unggahan pada akun Instagram pribadinya, perempuan 35 tahun tersebut mengumumkan pengunduran dirinya dari PSSI setelah menjabat sebagai Sekjen sejak 17 Juli 2017.
PSSI pun segera mengambil langkah untuk menentukan pengganti Ratu Tisha.
Baca Juga: 5 Debutan Terbaik Sepanjang Masa Liga Spanyol, Tak Ada Lionel Messi
Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat karena membutuhkan tahap yang panjang dan detail.
"Menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentua Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail," ujar Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Somantri, dilansir Bolasport.com dari Antara.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersebut menjelaskan bahwa dalam pemilihan sekjen, pihaknya perlu mengikuti mekanisme organisasi.
Hal itu meliputi beberapa tahapan seperti uji kelayakan dan kepatutan yang harus mendapat persetujuan dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Baca Juga: Walau Tak Pernah Juara Dunia, Mantan Pembalap MotoGP Bangga Jadi Rival Valentino Rossi
"Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon tanpa kecuali," ucap Cucu pada Selasa (14/4/2020).
"Setelah itu, mesti ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI," katanya lagi.
Di sisi lain, Cucu Somantri sudah mengungkapkan bahwa PSSI kemungkinan besar baru akan melakukan rapat penentuan sekjen yang baru pada akhir April 2020.
"Akhir bulan ini PSSI akan rapat untuk membicarakan siapa penggantinya, saat ini waktunya belum tepat," tuturnya, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Tak Usah Pindah dari Liverpool, Sadio Mane!
"Nanti Pak Ketua Umum (Mochamad Iriawan) akan memberi tahu kapan pastinya rapat dilakukan," tandasnya.
Sebagai informasi, Sekjen PSSI memang menjadi posisi vital dalam struktur organiasi induk sepak bola nasional tersebut.
Dalam Ayat 3 Pasal 61 Statuta PSSI, seorang sekjen setidaknya memiliki 10 tugas, mulai dari melaksanakan keputusan Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan Ketua Umum hingga mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum.
Sekjen PSSI juga menjadi ujung tombak dalam menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, komite-komite, FIFA, AFC, dan AFF.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar