BOLASPORT.COM - Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan perihal masalah pemain milik Bhayangkara FC, Ezechiel N'douassel, dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) Hani Widianingsih.
Dikabarkan pemain asal Chad tersebut mangkir dari kewajibannya dalam membayarkan gaji milik ART nya tersebut selama dua bulan bekerja.
Menurut Hani, gaji yang belum dibayarkan oleh Ezechiel tersebut adalah sejumlah Rp.6.291.000.
Hal itu pula yang membuat Ezechiel saat ini terancam pidana empat tahun penjara.
Baca Juga: Ulang Tahun Berbarengan dengan PSSI, Ini Harapan Bayu Pradana
Menurut ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bobotoh, Nurhakim, S.H, mengatakan bahwa Ezechiel saat ini bisa terjerat pidana penipuan.
"Ezechiel bisa kena pasal 378 terkait penipuan yang sudah dilakukannya. Inikan masuknya ke penipuan,"ujar Nurhakim.
"Soal hukuman, ya maksimal empat tahun penjara," ucapnya saat dihubungi oleh Bolasport.com, Minggu (20/4/2020).
Hanya, Nurhakim mengatakan bahwa sampai saat ini proses hukum belum dapat ditempuh karena laporan tersebut belum diteruskan kepada kepolisian.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Tak Halangi Penyerang PSM Ini Meminang Kekasihnya
Hal itu karena pandemi corona yang sedang mewabah di Indonesia dan juga surat kuasa yang belum dipegangnya maka pihaknya belum bisa memproses masalah tersebut lebih lanjut lagi.
"Kami saat ini belum bisa memproses karena sedang Covid-19 jadi kita belum bisa ke arah situ dulu," ujar Nurhakim.
"Kami jugakan harus pegang dulu surat kuasa hukum baru bisa diteruskan ke kepolisian," katanya.
Baca Juga: Bukan di Persib Bandung, Momen Terindah Robert Alberts Ada di Tim Ini
Soal wilayah hukum, Nurhakim menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan ke Polda Jabar.
Hal itu karena kejadian dan waktunya berada di wilayah Polda Jabar.
"Jika prosesnya sudah selasai nanti akan diteruskan ke Polda Jabar karena locus tempusnya ada di Polda Jabar," jelas Nurhakim.
Baca Juga: Libur Kompetisi, Mantan Binaan Akademi Arsenal Ini Bantu Orangtua Jaga Toko Perabot
Bagi yang tidak tahu locus tempus, itu merupakan istilah dalam dunia hukum yang biasa disebut locus delicti dan juga tempus delicti.
Untuk locus delicti memiliki arti adalah penentuan lokasi dalam suatu tindak pidana berguna untuk menentukan tempat atau lokasi di mana perkara akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.
Sedangkan untuk tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar