BOLASPORT.COM - Klub Liga 2 2020, Kalteng Putra, terancam hukuman yang sangat berat oleh National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia.
Badan penyelesaian sengketa nasional itu telah memutuskan 25 perkara tunggakan gaji pemain yang dilakukan Kalteng Putra pada musim 2019.
Dalam putusan NDRC, Kalteng Putra diwajibkan untuk membayar sisa gaji pemain tersebut sesuai dalam kontrak.
Sebelumnya, beberapa pemain Kalteng Putra musim 2019 meminta gaji mereka dibayar melalui akun instagram klub.
Kalteng Putra diberikan waktu 45 hari ke depan untuk melakukan pembayaran gaji pemain.
Hukuman tambahan membayangi Kalteng Putra jika tidak melakukan pembayaran.
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Players," kata Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin, seperti BolaSport.com kutip dari laman resmi PSSI, Selasa (21/4/2020).
"Yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Usir Kebosanan, Bek PSIS Asal Brasil Ini Main PS Lawan Sang Anak
Bagi NDRC Indonesia, ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar