BOLASPORT.COM - Situasi PT Liga Indonesia Baru (LIB) semakin kisruh dan memanas.
Tiga pimpinan memberikan surat kekecewaan kepada Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri.
Surat tersebut diterima BolaSport.com dari sebuah grup sepak bola aplikasi WhatsApp, Kamis (7/5/2020).
BolaSport.com mencoba mengonfirmasi Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno, tetapi tidak direspon.
Sementara itu, Direktur Bisnis PT LIB, Rudy Kangdra, membenarkan adanya surat tersebut.
"Benar soal surat itu sebagai bentuk menyampaikan kondisi perusahaan kepada pemegang saham," kata Rudy Kangdra saat dihubungi awak media.
Dalam surat tersebut ditunjukan kepada para pemegang saham PT LIB yang berisi tentang pengaduan mengenai keresahan di internal perseroan.
Selain Sudrjano dan Rudy Kangdra, ada Direktur Keuangan, Anthony Chandra Kartawiria, yang bertanda tangan dalam surat tersebut.
Ada empat poin yang dituliskan dalam surat tersebut.
Poin-poin tersebut berisikan kekecewaan kepada Cucu Somantri.
Baca Juga: Mantan Bek Man City Sebut Lionel Messi sebagai Produk Bernilai Jutaan
Ketiga sosok itu juga meminta kepada pemegang saham perseroan untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Tujuannya untuk meneliti lebih jauh pengaduan serta melakukan evaluasi terhadap kepengurusan perseroan dan untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan demi kebaikan PT LIB.
Anehnya, dalam surat tersebut tidak diberikan nomor, namun tetap menggunakan kop surat PT LIB.
Baca Juga: Catat Tujuh Laga Beruntun Tanpa Kekalahan Sejak 2017, Mampukah Persib Mengulang Musim Ini?
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum PSSI, Exco PSSI, Plt Sekjen PSSI, dan Dewan Komisaris PT LIB.
Berikut 4 poin leresahan yang terjadi di PT LIB
1. Bahwa menurut pendapat dan apa yang kami rasakan, pengurusan dan pengelolaan PT LIB (perseroan) tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya yaitu sebagaimana diatus oleh perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar perseroan, dan prinsip-prinsip good corporate governance.
2. Bahwa pengambilan keputusan-keputusan perseroan banyak yang di monopoli dan diputuskan secara sepihak oleh penjabat Direktur Utama diantaranya kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor, dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
3. Bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan perseroan dikemudian hari.
4. Bahwa kami sebagai anggota dewan direksi perseroan dengan ini menyangkal keterlibatan dan tanggung jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh penjabat direktur utama karena keputusan-keputusan tersebut dibuat tanpa persetujuan kami dan tanpa melalui proses rapat direksi sebagaimana mestinya.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar