BOLASPORT.COM - Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Sidang kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga, Imam Nahwari, kembali digelar pada Jumat (15/5/2020).
Dalam sidang tersebut, hadir asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sebagai salah satu terdakwa.
Secara mengejutkan, Ulum menyebut adanya keterlibatan Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, yang juga merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Suka Usil, Egy Maulana Vikri Jadi Pemain Paling Jahil di Timnas U-19 Indonesia
Dalam kesaksiannya, Ulum menyebut ada aliran dana senilai Rp 3 miliar ke Achsanul Qosasi untuk mengamankan temuan BPK.
Mendengar hal tersebut, Achsanul Qosasi langsung membuat keterangan tertulis yang membantah kesaksian Ulum.
"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya," kata Achsanul, Sabtu (16/5/2020), seperti dikutip Bolasport.com dari Kompas.
"Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," tuturnya lagi.
Baca Juga: Sudah Pulih, Tony Ferguson Mulai Berlatih untuk Kembali ke UFC
Achsanul sendiri mengaku bahwa dirinya tidak mengenal Ulum.
Bahkan, dirinya merasa tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum.
Oleh sebab itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian yang menyeret namanya.
"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengonformasi ucapan dan tuduhannya," kata Achsanul.
"Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Wayne Rooney Sebut 1 Tim Medioker yang Bikin Bintang Man United Keteteran
Selain Achsanul, Ulum juga sempat menyebut nama mantan Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Ulum menyatakan bahwa pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan urusan pemanggilan para petinggi KONI oleh Kejaksaan Agung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus," ucap Ulum.
Baca Juga: Belum Ada Tanda Liga 1 Lanjut, Bali United Tetap Bersih-bersih Stadion
"Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Ulum sendiri memiliki peran untuk membantu mencarikan uang berjumlah Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari total kebutuhan yang mencapai Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," tandasnya.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar