BOLASPORT.COM - Berikut kronologi penangkapan kiper PS Hizbul Wathan, M Choirun Nasirin (MCN), yang terlibat transaksi narkotika rumahan jenis sabu pada Minggu (17/5/2020).
Sepak bola Indonesia kembali tercoreng seiring dengan tertangkapnya kiper PS Hizbul Wathan (PSHW), M Choirun Nasirin (MCN), yang terlibat transaksi narkotika rumahan jenis sabu.
Penangkapan MCN dilakukan oleh tim Dakjar Bidang Pemberantasan BNNP Jatim di Hotel Sinar 2, Sedati, Sidoarjo, pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB.
Baca Juga: Ini Keputusan Besar dari Hasil RUPS Luar Biasa PT LIB
Kejadian bermula ketika tim intelijen Dakjar BNNP Jatim mendapatkan laporan dari warga tentang transaksi narkotika yang akhir-akhir ini sering terjadi disekitar kawasan Buduran-Sidoarjo.
Berdasarkan laporan tersebut, tim intelijen lantas melakukan pendalaman dan menemukan indikasi bahwa transaksi narkotika itu dilakukan oleh MCN.
Berdasarkan pengamatan sementara, tim intelijen Dakjar BNNP Jatim juga menemukan fakta bahwa MCN menerima pasokan narkotika dari Dedi A Manik (DAM) yang merupakan mantan anggota Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara.
Baca Juga: Pelatih Ungkap Tony Ferguson Harusnya Keluar Pada Ronde ke-4
"Pada hari Minggu sekitar pukul 12.20 WIB Nasirin terlihat menuju Hotel Sinar di Sedati Juanda menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold nopol H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130," tulis Dakjar BNNP Jatim dalam rilis yang diterima Bolasport.com.
Setelah mengonfirmasi adanya transaksi narkotika, Dakjar BNNP Jatim langsung mengadakan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Baca Juga: Pelatih Ungkap Tony Ferguson Harusnya Keluar Pada Ronde ke-4
Setelah mengadakan interogasi dan penggeledahan, Dakjar BNNP Jatim menemukan tujuh paket narkotika jenis sabut dengan berat mencapai lebih dari lima kilogram.
Selain itu, Dakjar BNNP Jatim juga mengamankan MCN dengan tiga tersangka lainnya, yakni Eko Susan Indarto (ESI), Novin Ardian (NA), dan Dedi A Manik (DAM).
Keempat tersangka itu terancam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar