Sebab, hal tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran covid-19 dan kebijakan gugus tugas.
Sementara itu, tahap kedua mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar jika ada izin pemerintah, serta dilakukan terbatas tanpa penonton.
Baca Juga: Promotor Buka Kans Duel Anthony Joshua vs Tyson Fury Dihelat di Luar Inggris
Kemenpora juga mensyaratkan para staf dan atlet menunjukkan hasil tes PCR dan melewati tes suhu tubuh jika ada kejuaraan.
Kejuaraan baru bisa dihadiri penonton pada tahap III. Kemenpora RI pada tahap ini juga sudah mengizinkan uji coba di dalam dan luar negeri.
Kompetisi olahraga boleh terselenggara dengan maksimal kehadiran penonton 30 persen dari kapasitas yang tersedia, dan hanya boleh dihadiri penonton minimal uia 17 tahun dan maksimal 45 tahun.
Para penonton ini juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR.
"Ini adalah panduan umum karena karakter tiap cabang olahraga berbeda. Cabor tetap wajib mematuhi aturan pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci meski mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar