BOLASPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, meminta Taufik Hidayat ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.
Taufik Hidayat sebelumnya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan atas kasus suap yang melibatkan Imam Nahrawi.
Imam Nahrawai bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Suap tersebut dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Baca Juga: Francis Ngannou Bidik Tyson Fury untuk Jadi Lawan di Masa Depan
Adapun Taufik Hidayat mengaku pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Seperti dikutip BolaSport.com dari Kompas, Imam Nahrawi mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Pria asal Bangkalan tersebut menyatakan jika uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Dia pun baru mengetahuinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini tertulis dalam salinan pledoi Imam selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi, pada Jumat (19/6/2020).
Baca Juga: Deretan 10 Pelatih Tinju Terbaik, Ada Guru Muhammad Ali Juga
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar