BOLASPORT.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
Masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda Rp750 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV.
Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: PSIM Baru akan Kumpulkan Pemain Seusai Hasil Meeting Manajer Liga 2
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar