BOLASPORT.COM - Lima klub Liga 2 2020, PSPS Riau, PSMS Medan, Perserang Banteng, PSKC Cimahi, dan Kalteng Putra, dilarang untuk melakukan transfer pemain.
National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional masih menjatuhkan hukuman kepada lima klub Liga 2 2020 itu karena tunggakan gaji.
Oleh karena itu, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) meminta kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk menjalankan tentang hukuman tersebut.
General Manajer APPI, Ponaryo Astaman, mengatakan kelima klub itu sudah terbukti atas tunggakan gaji kepada para pemainnya sehingga mendapatkan sanksi.
Atas dasar itu juga yang membuat APPI datang untuk melakukan pertemuan kepada PT LIB, Rabu (26/8/2020).
Selain itu ada pembahasan lainnya yang dibicarakan APPI kepada PT LIB.
Baca Juga: Tempuh Perjalanan 17 Jam, Timnas U-19 Indonesia Langsung Latihan Usai Tiba di Kroasia
"Kami ingatkan keputusan NDRC itu harus dieksekusi sekarang ini," ucap Ponaryo Astaman, Minggu (30/8/2020).
Dari kelima klub itu, PSMS Medan menjadi tim yang sangat aktif mendatangkan pemain-pemain anyar.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar