Proses naturalisasi pun akan segera dilaksanakan keempat atlet tersebut.
Ditambah lagi komisi III DPR RI menyetujui pertimbangan permohonan WNI mereka.
“Komisi III dapat menyetujui pertimbangan permohonan WNI bagi Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre-Louis, Lester Prosper, dan Marc Anthony Klok untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Persetujuan permohonan naturalisasi tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi yang mengharumkan nama Indonesia.
Baca Juga: PT LIB Buka Suara soal Persiraja Banda Aceh Ancam Mundur dari Liga 1
Sebetulnya ada beberapa upaya yang menunjang agar atlet dan klub luar negeri yaitu dengan mengundangnya untuk melakukan kompetisi dengan klub dalam negeri.
Namun hal tersebut sedikit terhalang karena besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Akhirnya demi meningkatkan kualitas kompetisi, pemerintah mengizinkan pemain asing untuk berlaga di dalam negeri.
Alhasil terdapat empat nama tersebut yang mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar