BOLASPORT.COM - Gelandang Persija, Marc Klok jadi perbincangan publik, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) jelaskan proses naturalisasi.
Marc Klok yang telah memproses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bersama dengan tiga atlet basket lainnya telah mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI.
Meski telah mendapat persetujuan, Marc Klok tak bisa langsung menjadi WNI karena masih ada beberapa proses yang harus dilaluinya.
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto saat dikonfirmasi BolaSport.com.
Baca Juga: Bursa Transfer Musim Panas 2020 Berakhir, AC Milan Gagal Tambal Buritan
"Belum resmi. Masih harus proses dengan Komisi X juga. Untuk sumpah WNI juga belum dilakukan, jadi masih proses," kata Gatot S Dewa Broto kepada BolaSport.com.
Pada Senin, 5 Oktober 2020 memang telah berlangsung Rapat Kerja Menpora bersama dengan Komisi III DPR RI yang membahas soal rekomendasi empat pemain yang mengajukan jadi WNI.
Tiga pemain basket yakni di antaranya, Brandon Van Dorn Jawato, Kimberly Pierre Louis, Lester Prosper, dan satu pemain sepak bola yang ramai jadi perbincangan yakni, Marc Anthony Klok.
Marc Klok ramai jadi perbincangan setelah PSSI mengucapkan bahwa pemain asal Belanda tersebut sah menjadi WNI, padahal seharusnya ada proses yang harus dilewatinya.
Tak berbeda dengan pemain-pemain naturalisasi sebelumnya, yakni setelah mendapatkan persetujuan dari Komisis III, ada pembahasan berikutnya yakni di Komisi X untuk sumpah jadi WNI.
Dengan itu Kemenpora pun memberi kejelasan proses naturalisasi seperti apa.
"Setelah selesai di Komisi III dan Komisi X, maka rekomendasi tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR, yang tentu saja tidak semata-mata membahas naturalisasi saja, tetapi juga sekian banyak keputusan DPR RI lainnya," keterangan tertulis Kemenpora yang terima oleh BolaSport.com.
Setelah itu dari pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk merespon surat tersebut.
Baca Juga: 2 Tahun Berlalu, Kekalahan dari Minions pada Final Asian Games 2018 Masih Bikin Kesal Fajar Alfian
Dari situ baru terbitlah keputusan Presiden dan dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk.
Dengan sumpah tersebut baru selesai dan dinyatakan statusnya sebagai WNI, dan untuk keputusan Presiden biasanya prosesnya dibutuhkan tiga bulan paling lambat.
Oleh karena itu, Kemenpora tak bisa menjawab kapan Marc Klok sah jadi WNI karena ia masih memiliki hal yang harus diselesaikan.
"Tergantung akan waktu dilaksanakannya Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, dan kemudian saat dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya dikirim kepada Presiden Republik Indonesia hingga terbitnya Kepres," keterangan Kemenpora.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com, KEMENPORA |
Komentar