BOLASPORT.COM - Manajemen Siriwjaya FC menyambut positif besaran gaji yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSSI.
PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia baru saja menerbitkan SK bernomor SKEP/69/XI/2020 tentang penundaan kompetisi tahun 2020.
Menanggapi surat edaran tersebut, Manajer Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, mengaku senang lantaran sudah ada payung hukum yang jelas.
Baca Juga: Satu Lagi Pemain Bhayangkara FC U-18 Resmi Jadi Anggota Polisi
Pasalnya, Sriwijaya FC sempat bingung untuk menentukan langkah mengingat peliknya situasi saat ini.
"Kami senang regulasi penundaan sudah ada, termasuk mekanisme penggajian," ungkap Hendri Zainuddin dikutip Bolasport.com dari Sripoku, Selasa (17/11/2020).
Selain menunda kompetisi, isi surat tersebut juga mengatur kebijakan terkait hak dan kewajiban klub.
PSSI menetapkan klub Liga 2 diperbolehkan membayar gaji pelatih, pemain, dan ofisial sebesar 25 persen dari perjanjian kerja.
"Dengan demikian kami ada acuan untuk menjalankan kegiatan ke depan," kata pria yang akrab disapa HZ.
Baca Juga: Sembari Tunggu Liga 1, Pemain Timnas Indonesia Ini Berencana Lepas Lajang
Sejatinya, manajemen dan pemain sebelumnya telah menyepakati bersama mengenai pembayaran gaji.
Rata-rata kontrak memang habis pada bulan Desember, namun karena kompetisi batal bergulir, gaji akan dibayarkan sepenuhnya pada Januari tahun depan.
"Manajemen Sriwijaya FC tetap berkomitmen karena kontrak di kami akan berakhir pada bulan Desember 2020. Artinya pada Januari 2021 akan terima gaji di Sriwijaya FC," kata Hendri Zainuddin yang juga Ketua Umum KONI Provinsi Sumatra Selatan.
Setelah pembayaran selesai, klub dipersilakan melakukan kesepakatan ulang bersama untuk menyambut kelanjutan kompetisi Liga 2.
Perubahan nilai kontrak dilakukan dengan kisaran 60 persen dari nilai yang berlaku sebulan sebelum kick-off sampai kompetisi berakhir.
Hanya, dalam SK tersebut tidak disinggung kapan Liga 2 kembali digulirkan. Hanya tercantum kompetisi bergulir pada Februari 2021.
View this post on Instagram
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Sripoku.com |
Komentar