BOLASPORT.COM - Tarkam yang mengundang ribuan penonton di Kota Serang, Banten, berujung pada penetapan sang ketua panitia sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Tarkam bertajuk Turnamen Banteng yang digelar di Lapangan Graha Glora Cibogo, Kota Serang, Banten, pada 2 Desember 2020 ternyata berbuntut panjang.
Tarkam itu sebelumnya dipermasalahkan karena mengundang kerumunan penonton yang jumlahnya mencapai ribuan.
Sebelumnya, Kapolsek Walantara, AKP Kasmuri, yang berwenang atas wilayah itu dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai.
Baca Juga: Direktur BAM Antusias Skuadnya Akan Jumpa Kembali dengan Pemain Elite
Dia pun dimutasi menjadi Kasubbagdalops Bagops Polres Serang Kota.
Sementara posisi Kapolsek Walantaka digantikan oleh AKP Sudibyo yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Serang.
Ternyata kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ.
Pada Sabtu (12/12/2020), Polres Serang Kota menetapkan sang ketua panitia, MTR (36), sebagai tersangka kasus kerumunan penonton.
Baca Juga: Legenda Timnas Sebut Penyebab PSSI Lebih Suka Berburu Pemain Keturunan
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar