BOLASPORT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, tidak ingin mencampuri wewenang polri dalam persoalan perizinan Liga 1 dan Liga 2 2020.
Sepakbola masih menjadi cabang olahraga yang belum mendapat izin keramaian untuk menggelar kompetisi.
Di sisi lain, beberapa cabang olahraga lain telah mendapat izin dari kepolisian untuk melanjutkan liga masing-masing.
Contoh dua cabang olahraga yang telah mendapat izin adalah bola basket (IBL) dan voli (Proliga).
Baca Juga: Deontay Wilder Akui Menyesal Pernah Beri Kesempatan Tyson Fury
Menanggapi ketimpangan itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, angkat bicara.
Menurut Zainudin, kewenangan untuk memberikan izin terhadap kompetisi olahraga sepenuhnya berada di tangan polri.
Oleh sebab itu, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak akan ikut campur dalam urusan tersebut.
"Kami merekomendasikan cabor yang sudah siap, tetapi penentuan akhir tentang izin itu kewenangannya ada di polri," ujar Zainudin Amali dalam rilis yang diterima Bolasport.com, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Elkan Baggott Sulit Bergabung dengan Timnas U-19 Indonesia di Spanyol
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dari keputusan polri kenapa kegiatan itu boleh, kenapa kegiatan itu tidak boleh."
"Kami tidak mau masuk ke situ, tapi kita percaya saja kepada polri bahwa pasti pertimbangan mereka sangat matang dan punya dasar," tambahnya.
Zainudin menambahkan bahwa yang perlu dihindari saat ini adalah perdebatan mengapa cabang olahraga yang satu diizinkan sementara yang lain tidak.
Perdebatan itu hanya akan memicu pertengkaran yang lebih panjang dan tak ada ujungnya.
Baca Juga: Kevin De Bruyne Ungkap Penyebab Bobroknya Penampilan Manchester City di Musim 2020-2021
Karena itu, yang bisa dilakukan hanyalah percaya pada keputusan polri selaku pemegang wewenang izin keramaian.
"Karena kita tidak bisa tanya kenapa boleh kenapa tidak dan lain sebagainya itu akan terjadi perdebatan, dan akhirnya jadi masalah lagi
."
"Kalau ada yang diizinkan atau ada yang tidak diizinkan sepenuhnya adalah kewenangan dari pemberi izin."
"Tentu pemberi izin punya dasar menetapkan kebijakan atau keputusannya itu," tandasnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar