BOLASPORT.COM - Eks penyerang Real Madrid dan AC Milan, Robinho, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena kasus pemerkosaan.
Kabar mengejutkan datang dari mantan penyerang Real Madrid dan AC Milan, Robinho.
Dilansir BolaSport.com dari Marca, Robinho dijatuhi hukuman mendekam di penjara selama sembilan tahun.
Hal itu dipastikan setelah sosok berusia 37 tahun itu didakwa menjadi salah satu tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi pada 2013 silam.
Sebenarnya, Robinho sudah sempat dinyatakan bersalah pada 2017 lalu, tetapi tidak mendapatkan hukuman penjara.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Italia - Tinggalkan AC Milan dan Juventus, Inter Milan Kian Mantap di Puncak
Baru tiga tahun kemudian, Robinho kembali dilaporkan dan mulai menjalani persidangan pada Desember 2020 lalu.
Robinho dituding telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang saat itu berusia 23 tahun.
Menurut laporan La Repubblica yang dilansir BolaSport.com dari Marca, korban saat itu tengah merayakan ulang tahunnya yang ke-23 di sebuah tempat terkenal di Milan.
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | Marca |
Komentar