BOLASPORT.COM - Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal Provinsi Riau berinisial HE.
Sebelumnya, kantor tersangka yang berinisial HMV dn DMJ sudah digeledah disertai dengan penyitaan.
Di Kalimantan Timur, pengelola TV kabel lokal juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Seorang berinisial LB itu diketahui sebagai pengelola TV kabel lokal untuk wilayah Kota Balikpapan dengan inisial BKV.
Para pengelola TV kabel lokal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Mereka telah menayangkan program secara ilegal dan tanpa ijin atau kerja sama dengan pemilik hak siar.
Baca Juga: Chelsea Adaptasi dengan Cepat Formasi Tuchel, Begini Respons Thiago Silva
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. Rp4 miliar.
Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar