"Oleh karena itu, MOLA memiliki hak yang sama sebagaimana Pemegang Hak Cipta," imbuhnya.
Baca Juga: Francesco Bagnaia Penerus Valentino Rossi? Sang Ayah Buka Suara
Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaayan Intelektual termasuk hak-hak MOLA, aparat kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.
Dari 10 laporan yang masuk, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka.
Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.
Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan.
Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.
Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar