BOLASPORT.COM - Timnas U-23 Indonesia dikabarkan tak bisa mengibarkan bendera merah puth saat laga Kualifikasi Piala Asia U-23 2022.
Dikutip BolaSport.com dari The Asean Football, timnas U-23 Indonesia dikabarkan tak bisa mengibarkan bendera merah putih berkaitan dengan hukuman dari WADA (Word Anti-Doping Association) yang diberikan kepada Indonesia baru-baru ini.
Sebelumnya, WADA resmi menjatuhkan hukuman kepada Indonesia pada 7 Oktober 2021 karena LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) masuk daftar tidak patuh dalam penerapan program tes yang efektif.
LADI dihukum bersama dengan Badan Anti-doping Nasional Korea Utara dan Thailand, Federasi Bola Basket Tuna Rungu Internasional dan Federasi Olahraga Gira Internasional.
Bukan cuma LADI, hukuman juga berdampak pada keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kejuaraan di dunia olahraga.
Hukuman yang diberikan WADA untuk Indonesia berupa, pertama Indonesia tidak bisa diberikan hak tuan rumah untuk kejuaraan tingkat regional, kontinental, dunia, atau event yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan.
Kedua, Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan tingkat regional, kontinental, dunia, atau event yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selain Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara olahraga yang dimaksud atau sampai status LADI dipulihkan.
Dilansir BolaSport.com dari Reuters, masa penangguhan kepada Indonesia berlangsung selama setahun.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Reuters, BolaSport.com |
Komentar