BOLASPORT.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai mengurai benang kusut yang membuat Indonesia terjerat hukuman Badan Anti-doping Dunia (WADA).
WADA sebelumnya menghukum Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) dengan sanksi ketidakpatuhan dalam pernyataan yang dirilis pada 7 Oktober silam.
WADA menyebut LADI dan lembaga serupa dari Korea Utara tidak mampu menyelenggarakan penerapan program tes anti-doping yang efektif.
Hukuman WADA menjadi sorotan publik karena mengambil hak-hak Indonesia dalam olahraga internasional.
Baca Juga: Menpora Minta Maaf Indonesia Mesti Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih
Indonesia tidak bisa mendapatkan hak menjadi tuan rumah turnamen dan event olahraga internasional sampai status LADI dipulihkan.
Bendera Indonesia juga tidak akan dikibarkan dalam turnamen dan event internasional selain Olimpiade/Paralimpiade.
Kemenpora membentuk tim khusus untuk mempercepat pencabutan sanksi WADA serta menginvestigasi masalah yang menyebabkan hak-hak LADI dan Indonesia ditangguhkan.
Sekertaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Ferry J. Kono, menyebut ada 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI berdasarkan hasil pendalaman sementera.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar