BOLASPORT.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mulai mengurai benang kusut yang membuat Indonesia terjerat hukuman Badan Anti-doping Dunia (WADA).
WADA sebelumnya menghukum Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) dengan sanksi ketidakpatuhan dalam pernyataan yang dirilis pada 7 Oktober silam.
WADA menyebut LADI dan lembaga serupa dari Korea Utara tidak mampu menyelenggarakan penerapan program tes anti-doping yang efektif.
Hukuman WADA menjadi sorotan publik karena mengambil hak-hak Indonesia dalam olahraga internasional.
Baca Juga: Menpora Minta Maaf Indonesia Mesti Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih
Indonesia tidak bisa mendapatkan hak menjadi tuan rumah turnamen dan event olahraga internasional sampai status LADI dipulihkan.
Bendera Indonesia juga tidak akan dikibarkan dalam turnamen dan event internasional selain Olimpiade/Paralimpiade.
Kemenpora membentuk tim khusus untuk mempercepat pencabutan sanksi WADA serta menginvestigasi masalah yang menyebabkan hak-hak LADI dan Indonesia ditangguhkan.
Sekertaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Ferry J. Kono, menyebut ada 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI berdasarkan hasil pendalaman sementera.
Salah satunya adalah tunggakan biaya uji sampel doping LADI kepada laboratorium anti-doping (ADL) di Qatar sejak 2017.
Indonesia belum memiliki laboratorium anti-doping yang memenuhi standar.
Tunggakan tagihan LADI kepada ADL Qatar berjumlah 21.220 dolar AS atau sekitar 300 juta rupiah.
Fakta ini ditemukan kepengurusan LADI yang baru saat melakukan peninjauan kembali terhadap nota kesepakatan (MoU) dengan ADL Qatar.
Baca Juga: Menpora Bantah Sepelekan Hukuman WADA, Bentuk Tim Khusus agar Kasus Thomas Cup Tak Terulang
Meski tunggakan telah dilunasi, proses investigasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut tetap berjalan.
"Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami," kata Ferry, dilansir BolaSport.com dari Antaranews.
"Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan."
Terlibat dalam Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA, Ferry berharap LADI bisa menyelesaikan seluruh pending matters secepatnya.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar