BOLASPORT.COM - Presiden RI, Joko Widodo, memberikan beberapa instruksi untuk menyelesaikan permasalah Indonesia dengan Badan Anti-doping Dunia (WADA).
Indonesia tengah terjerat hukuman dari WADA menyusul sanksi ketidakpatuhan yang diterima Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) pada 7 Oktober silam.
WADA menyebut LADI dan lembaga serupa dari Korea Utara tidak mampu menyelenggarakan penerapan program tes anti-doping yang efektif.
LADI sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan banding selama 21 hari sejak pemberitahuan pertama dari WADA pada 15 September.
Baca Juga: Menpora Bantah Sepelekan Hukuman WADA, Bentuk Tim Khusus agar Kasus Thomas Cup Tak Terulang
Namun, WADA menyatakan bahwa LADI tidak memberikan bantahan apa pun sehingga keputusan hukuman tersebut dianggap final.
Bukan hanya LADI yang dirugikan oleh sanksi ketidakpatuhan dari WADA. Sebab, hukuman ini juga berdampak kepada dunia olahraga Indonesia.
Setidaknya ada dua sanksi yang menjadi sorotan publik.
Indonesia tidak bisa mendapatkan hak menjadi tuan rumah turnamen dan event olahraga internasional sampai status LADI dipulihkan.
Baca Juga: Menpora Minta Maaf Indonesia Mesti Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar