BOLASPORT.COM - Presiden RI, Joko Widodo, memberikan beberapa instruksi untuk menyelesaikan permasalah Indonesia dengan Badan Anti-doping Dunia (WADA).
Indonesia tengah terjerat hukuman dari WADA menyusul sanksi ketidakpatuhan yang diterima Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) pada 7 Oktober silam.
WADA menyebut LADI dan lembaga serupa dari Korea Utara tidak mampu menyelenggarakan penerapan program tes anti-doping yang efektif.
LADI sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengajukan banding selama 21 hari sejak pemberitahuan pertama dari WADA pada 15 September.
Baca Juga: Menpora Bantah Sepelekan Hukuman WADA, Bentuk Tim Khusus agar Kasus Thomas Cup Tak Terulang
Namun, WADA menyatakan bahwa LADI tidak memberikan bantahan apa pun sehingga keputusan hukuman tersebut dianggap final.
Bukan hanya LADI yang dirugikan oleh sanksi ketidakpatuhan dari WADA. Sebab, hukuman ini juga berdampak kepada dunia olahraga Indonesia.
Setidaknya ada dua sanksi yang menjadi sorotan publik.
Indonesia tidak bisa mendapatkan hak menjadi tuan rumah turnamen dan event olahraga internasional sampai status LADI dipulihkan.
Baca Juga: Menpora Minta Maaf Indonesia Mesti Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih
Bendera Indonesia juga tidak akan dikibarkan dalam edisi terdekat dari semua turnamen dan event internasional selain Olimpiade/Paralimpiade.
Tim bulu tangkis Indonesia sudah merasakannya ketika menjuarai Thomas Cup 2020 beberapa waktu lalu.
Hukuman larangan pengibaran bendera Merah Putih bahkan berpotensi masih bisa terjadi setelah status LADI dipulihkan.
Sebab, dipilih masa hukuman yang paling lama untuk setiap turnamen yang akan diikuti Indonesia yaitu sampai status LADI dipulihkan atau untuk edisi berikutnya dari turnamen yang dimaksud.
Agenda rapat antara Presiden Jokowi dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, pun digelar pada Jumat (23/10/2021) untuk membahas masalah ini.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury dan Ketua LADI Zaini Khadafi.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membeberkan ada tiga instruksi yang diberikan Jokowi.
Salah satunya adalah reformasi LADI secara total.
Baca Juga: Ketua KOI Siap Amankan Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Acara Olahraga Internasional
Sebagai informasi, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.
"Bapak Presiden minta dilakukan evaluasi internal dan investigasi secara menyeluruh, reformasi LADI secara total," ujar Bey, dikutip dari Kompas.com
Jokowi juga meminta agar Menpora Zainuddin Amali segera memperbaiki komunikasi dengan WADA.
"Menpora juga diminta segera perbaiki komunikasi dengan WADA," lanjut Bey.
Baca Juga: Bayar Tunggakan 300 Juta, Langkah Pertama Indonesia Lolos dari Jeratan Sanksi WADA
Kemenpora telah membentuk satuan tugas untuk mempercepat pencabutan sanksi WADA.
Tim gabungan Kemenpora-NOC Indonesia-LADI juga bertugas menginvestigasi akar masalah yang menyebabkan hak-hak LADI dan Indonesia ditangguhkan.
Indonesia menghadapi jalan yang terjal untuk keluar dari status ketidakpatuhan.
Sekertaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia, Ferry J Kono, menyebut ada 24 pending matters yang perlu dipenuhi LADI berdasarkan hasil pendalaman sementara.
Baca Juga: Senasib dengan Indonesia, Bendera Negara Ini Tak Bisa Dikibarkan di MotoGP
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar