BOLASPORT.COM - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) dan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) berusaha menyelesaikan sanksi dari Badan Anti-doping Dunia (WADA).
Hak-hak Indonesia di dunia olahraga internasional dikekang menyusul sanksi ketidakpatuhan yang diberikan WADA kepada LADI pada 7 Oktober 2021.
Indonesia tidak bisa mendapatkan hak tuan rumah untuk turnamen/event olahraga internasional sampai status LADI dipulihkan.
Bendera Indonesia juga tidak akan dikibarkan dalam turnamen/event olahraga internasional selain Olimpiade/Paralimpiade sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Menpora Minta Maaf Indonesia Mesti Rayakan Gelar Thomas Cup 2020 Tanpa Bendera Merah Putih
Satuan tugas khusus untuk mempercepat penyelesaian sanksi sekaligus investigasi dibentuk oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
LADI akhirnya merampungkan 24 masalah yang tertunda (pending matters) yang selama ini menjadi penyebab dijatuhkannya sanksi dari WADA.
Dikutip dari AntaraNews, 24 pending matters tersebut berkaitan dengan masalah administrasi. Semuanya telah dipenuhi dalam waktu 24 jam.
Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana, menyebut bahwa pihaknya kini tinggal menyelesaikan beberapa problem tersisa.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar