BOLASPORT.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akan menyerahkan kasus percobaan match fixing atau pengaturan skor yang melibatkan pemain Perserang Serang ke pihak kepolisian.
Mengingat, Komdis PSSI memiliki keterbatasan dalam pemeriksaan.
Komdis PSSI sebelumnya telah memanggil 14 nama dari kubu Perserang Serang untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Piala AFF - Pikirkan Timnas Indonesia dan Vietnam, Pelatih Malaysia Mulai Resah
Hasilnya, ada fakta bahwa pemain Perserang Serang, Eka Dwi Susanto dihubungi seseorang yang menggunakan private number untuk merencanakan match fixing.
Eka Dwi Susanto diminta mengatur skor saat Perserang Serang melawan RANS Cilegon FC dan Persekat Tegal.
Eka Dwi Susanto dijanjikan uang sebesar 150 juta rupiah.
Sejauh ini, belum diketahui identitas dari orang yang menggunakan private number tersebut.
"Kami punya keterbatasan dalam memeriksa," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
"Dan kami nanti akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti karena mereka punya kewenangan."
Baca Juga: Satu Pemain Dapatkan Kritikan Suporter, Pelatih Bali United Beri Komentar
"Tapi yang dikatakan private number ya tentu kami belum percaya, kami akan teruskan ke pihak kepolisian dari kebenaran penjelasan ini," kata Erwin Tobing.
Berdasarkan informasi dari Eka Dwi Susanto, orang yang menghubungkannya itu memiliki dialek Melayu.
"Dia (Eka Dwi Susanto) bilang tidak kenal, cuma logat Melayu," tutur Erwin Tobing dalam sesi jumpa pers secara virtual, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Hasil Hylo Open 2021 - Libas Wakil Malaysia, Leo/Daniel Tembus Babak Kedua
"Tapi bisa berbahasa Indonesia, makanya kami akan ke pihak kepolisian," kata Erwin Tobing.
Atas kasus ini, Eka Dwi Susanto dan empat pemain Perserang Serang yaitu, Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri, dijatuhi sanksi oleh Komdis PSSI dengan merujuk pada pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar